Guru Besar IPB: Tahun 2050, Nilai Tanaman Obat Mencapai Lima Triliun Dolar

Guru Besar IPB: Tahun 2050, Nilai Tanaman Obat Mencapai Lima Triliun Dolar

Prof-Sandra
Berita
Standard Operating Procedure (SOP) budidaya tanaman obat diperlukan untuk berbagai tanaman obat sebagai akibat kekhasan setiap jenis spesies tanaman obat. Sediaan bahan baku obat yang terstandar diperlukan akibat berbagai penyakit yang ditemukan, misalnya penyakit-penyakit infeksius, non infeksius, dan degeneratif yang ada pada saat ini, dan di masa mendatang (new emerging diseases/NED). Hutan hujan tropis berisi kurang lebih 50 persen spesies tanaman obat yang ada di muka bumi, dan ini yang menjadi sumber tanaman dan bahan baku obat. Dari 90 ribu jenis tanaman yang tumbuh di Indonesia, 9.600 diantaranya teridentifikasi digunakan sebagai tanaman obat. 
 
“Kebutuhan total bahan herbal 55.780 ton hanya berasal dari 25-30 spesies saja yang memberikan sumbangan 62-65 persen dari kebutuhan dunia. Sebanyak 250 ribu spesies tanaman obat di dunia diidentifikasi mempunyai nilai pengobatan, 20 ribu spesies diantaranya sudah didokumentasikan dan hanya 5 ribu spesies yang dipelajari secara fitokimia. Nilai pasar internasional tanaman obat per tahun lebih dari 60 milyar dolar dan diperkirakan akan mencapai 5 triliun dolar di tahun 2050,” papar Guru Besar Agronomi dan Hortikultura Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (Faperta IPB) Prof.Dr Sandra Arifin Aziz saat konferensi pers di Ruang Sidang Majelis Wali Amanah (MWA) Kampus IPB Baranangsiang Bogor, Kamis (23/4).
 
Saat konferensi pers dalam rangka Pra Orasi Ilmiah yang akan di gelar Sabtu (25/4) esok, Prof. Sandra mengatakan bahwa trend back to nature telah dimanfaatkan oleh banyak negara di dunia termasuk negara-negara di Asia Tenggara, yang juga telah memanfaatkan pasar Indonesia.
 
Di Indonesia, volume perdagangan obat tradisional tahun 2002 baru mencapai 150 juta dolar, padahal kurang lebih 61 persen penduduk Indonesia diketahui sudah terbiasa mengkonsumsi obat tradisional yang dikenal sebagai “jamu”. Hal yang memprihatinkan adalah kebutuhan bahan baku untuk 1.023 buah perusahaan obat tradisional, yang terdiri dari 118 industri obat tradisional (IOT, asset > Rp. 600 juta), dan 905 industri kecil obat tradisional (IKOT, asset < Rp. 600 juta), memperoleh 85 persen bahan baku dari hutan dan pekarangan tanpa upaya budidaya.
 
Maka untuk memproduksi fitofarmaka terstandar terpilih, langkah-langkah yang diambil oleh Departemen Agronomi dan Hortikultura Faperta dan Pusat Studi Biofarmaka (PSB) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB adalah: melakukan studi agrobiofisik tanaman obat terpilih dan domestikasinya; studi penyediaan tanaman; pemuliaan tanaman obat terpilih; uji multi lokasi; penyusunan Good Agricultural Practices (GAP) dan SOP teknologi yang spesifik lokasi; dan kalibrasi teknologi spesifik lokasi. Studi-studi ini menghasilkan klon harapan unggul baru, varietas spesifik lokasi, teknologi budidaya spesifik lokasi, dan GAP teknologi spesifik lokasi. 
 
Pada tingkatan pengembangan produksi dilakukan penerapan GAP dan Good Agricultural and Collection Practices (GACP) tanaman obat terstandar terpilih di petani dan perusahaan produsen, dan peningkatan produktivitas melalui teknologi spesifik lokasi berkelanjutan yang adaptif terhadap perubahan iklim. 
 
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 88 Tahun 2013 disampaikan bahwa upaya pelayanan pengobatan tradisional, kesehatan tradisional, klasifikasi, registrasi dan produk pengobatan tradisional merupakan bagian dari keinginan pemerintah untuk memanfaatkan sumberdaya hayati Indonesia dan kekayaan kesehatan tradisional agar dapat terintegrasi dalam sistem pelayanan kesehatan formal. 
 
Sampai saat ini GAP tanaman obat oleh Direktorat Budidaya dan Pascapanen Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian (Kementan) belum dikeluarkan, tetapi arahan yang diberikan adalah sebaiknya budidaya tanaman obat dilakukan dengan sistem organik yang mengikuti kaidah GAP dan GACP dan merupakan produk alami. 
 
“Sampai tahun 2011, baru ada penerapan 5 (lima) SOP  Kementan yang diterapkan, yaitu jahe di Temanggung, temu kunci di Purworejo, purwoceng di Wonosobo, kencur di Boyolali, dan temulawak di Semarang. Penerapan sesuai GAP untuk jahe di Karanganyar dan Magelang, temukunci di Purworeajo, kencur di Boyolali dan temulawak di Semarang,” terangnya.(zul)