Lokakarya Revisi Standar Tarif SPs

Lokakarya Revisi Standar Tarif SPs

DSC_0162
Berita

Institut Pertanian Bogor (IPB) menggelar Lokakarya Revisi Standar
Tarif Sekolah Pascasarjana (SPs) di IPB Internasional Convention
Center (IICC), 25/11.  Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2013
tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan
Hukum (PTN BH) menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan
Tinggi dengan mempertimbangkan: jenis program studi, tingkat kemahalan
wilayah, dan pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi.  Sementara
itu Permendikbud No 93 Tahun 2014 menjadi landasan menghitung Standar
Satuan Biaya Operasional Pendidikan Perguruan Tinggi Negeri (SSBOPTN)
menggunakan metode perhitungan activity-based costing (ABC) dengan
model pembiayaan, biaya langsung dan tidak langsung.

Lokakarya ini dibuka Dekan SPs IPB, Dr. Dahrul Syah dengan agenda
utama tiga pemaparan materi: Revisi Standar Tarif (Dr. Ibnul Qayim);
Implementasi Pedoman Operasional Baku (POB) Ujian Terbuka dan Tertutup
(Prof.Dr.Marimin); Pangkalan Data Program Studi (Dr.Dahrul Syah dan
Dr.Heru Sukoco). Acara dipandu oleh moderator Prof.Dr.Nahrowi. (wrw)