Awas, Jebakan Diskon! Mayoritas Konsumen Malas Baca Label
Berbagai upaya dilakukan para produsen produk dalam maupun luar negeri
untuk meningkatkan jumlah pelanggannya. Salah satunya melalui program
diskon. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep
diskon. Mayoritas menganggap, jika sebuah barang telah diberi potongan
harga, maka akan lebih murah. Padahal, seringkali pemasar telah
menaikkan terlebih dahulu harganya.
Hal tersebut disampaikan, staf pengajar Departemen Ilmu Keluarga dan
Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia IPB, Dr. Megawati Simanjuntak, S.P. M.Si
dalam dialog RRI, belum lama ini.
Dr. Mega, sapaan akrabnya, menjelaskan,ketidakmampuan konsumen dalam
membedakan harga makanan kemasan yang paling murah antara yang telah
didiskon dan yang tidak didiskon mengindikasikan masih banyak konsumen
yang terkecoh.
“Dalam riset yang kami lakukan, konsumen membeli susu dengan ukuran
dan merk yang sama. Susu tersebut dijual di toko A dan B,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, susu di toko A dijual dengan harga Rp 23.000 dengan
diskon 10 persen, sedangkan di toko B dijual dengan harga Rp 20.000.
Sebanyak 30 persen, katanya, konsumen memilih harga susu yang 10
persen lebih murah dibandingkan susu yang tidak didiskon. Sementara
11,6 persen konsumen menyatakan tidak mengetahui susu mana yang
harganya lebih murah.
Selain itu, Dr Mega mengingatkan kepada konsumen untuk membaca label setiap
produk. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sebab label merupakan
informasi penting menyangkut nama produk, bahan yang terkandung, isi,
daya tahan, kegunaan produk, keterangan halal, hingga tanggal
kadaluwarsa.
Dialog yang dilaksanakan di Studio 1 RRI Bogor dan dipandu oleh Bang
Jak itu, Dr. Mega menambahkan, hanya 37,9 persen konsumen yang sering
mambaca label makanan ketika membeli suatu produk pangan, selebihnya
tak memperhatikan label.
Lebih lanjut ia mengatakan, beberapa alasan yang menyebabkan konsumen tidak
terbiasa membaca label makanan kemasan seperti loyalitas merk dagang,
keterbatasan waktu, hingga persepsi konsumen bahwa produk yang
dipilihnya sehat. Ia pun menegaskan, beberapa kasus yang merugikan
konsumen adalah makanan kemasan yang dibeli seolah-olah terisi penuh,
padahal kenyataanya tidak penuh.
Bahkan, sambungnya, produk impor yang tidak mencantumkan komposisi dan uji
laboratorium sehingga memicu kecurigaan terhadap bahan berbahaya yang tidak
layak dikonsumsi. “Kasus susu yang tercemar bakteri Clostridium botulinum
merupakan contoh yang merugikan konsumen,” tandasnya.
Berdasarkan hasil penelitian, katanya, hanya 21,2 persen yang
menyampaikan keluhan ketika merasa kurang puas dengan produk yang
dibelinya. “Padahal, perlu diketahui bahwa salah satu hak konsumen
yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah mendapat ganti rugi apabila barang
yang diterima tidak sesuai dengan harga yang dibelinya,” pungkasnya.
(wrw)
