Diskusi Tata Ruang Kawasan Puncak

Diskusi Tata Ruang Kawasan Puncak

Berita

Bencana seperti banjir dan tanah longsor di beberapa daerah seperti Bogor dan Jakarta saat ini terus terjadi. Hal ini salah satunya disebabkan  oleh semakin menurunnya daya dukung lingkungan  seperti ditemui di kawasan Puncak. Tata Ruang kawasan Puncak dan sungai Ciliwung yang seharusnya menjadi barometer pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup wilayah Jawa Barat. Faktanya kawasan ini justru telah menjadi barometer kemewahan kelompok elit kota (dengan vila-vila/ perumahan mewah). Permasalahan tersebut dibahas dalam Diskusi yang diselenggarakan Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) LPPM IPB yang bertajuk  " Inkonsistensi Tata Ruang Kawasan Puncak" yang digelar di Aula Ahmad Baehaqie, P4W IPB. (19/2).

Dr.Ernan Rustiadi, Kepala Pusat P4W menyebutkan ketidakkonsistenan tata ruang di kawasan puncak mencapai 23, 53% . Bentuk terbesar dari  ketidakkonsistenan pemanfaatan ruang di wilayah puncak terjadi pada kawasan hutan lindung menjadi kebun teh yaitu sekitar 524,18 ha (7,08%).

Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kab. Bogor , Muhamad Zairin menjelaskan PEMDA Kabupaten Bogor tidak mempunyai kewenangan terhadap pengelolaan kawasan lindung. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, menurutnya tata kelola kawasan hutan lindung merupakan  kewenangan Departemen Kehutanan begitu juga dengan pengelolaan perkebunan teh, hal tersebut masuk dalam wilayah Departemen Pertanian. Ke depan pihaknya berharap perlu adanya kewenangan bagi pemda agar dapat mengatur pelanggaran tata ruang.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Ernan mengatakan apabila tata kelola masih hanya milik Departemen Kehutanan, ia berkeyakinan akan berwujud dengan hasil yang tidak bisa diharapkan, karena dengan wilayah kehutanan yang luas  dan dengan keterbatasan jumlah polisi hutan, tidak akan optimal pengawasannya.

Menurutnya harus ada perombakan secara radikal yang dilakukan oleh para penentu kebijakan di tingkat Pemerintahan pusat untuk mengatasi hal ini yaitu berupa Penetapan Kawasan Hutan Lindung yang sesuai dengan tata ruang.

Hadir dalam diskusi ini Dirjen Tata Ruang RI, perwakilan dari  Departemen Lingkungan Hidup, perwakilan dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor dan para peneliti IPB.(Dh)