Arbitrasi, Solusi Konflik Di Luar Pengadilan
Konflik bagian dari hidup. “Konflik sejatinya merupakan proses untuk membangun komunikasi dan pengertian. Suatu kesalahan bila kita menghindari dan berharap konflik tidak ada. Sangat memungkinkan manusia itu beda pendapat dan kepentingan,” ungkap Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Ketua Center for Alternative Dispute Resolution, (CARE) IPB, Prof. Sumardjo dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang konflik, Kamis (26/5) di Kampus IPB Darmaga.
Pembicara dari Bani Arbitration Center N.Krisnawenda mengatakan sengketa dapat diselesaikan di luar pengadilan (non ligitasi) melalui arbitrase. “Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa,” kata Wenda. Arbitrase mempunyai kelebihan yakni terjaga kerahasiaannya, fleksibel, penunjukan arbiter berada di tangan para pihak sengketa, putusan arbitrase mengikat dan final, penyelesaian relatif cepat, pilihan hukum/forum serta prosedur penyelesaian berada ditangan pihak sengketa di dituangkan dalam perjanjian. Sementara arbitrase juga mempunyai kelemahan seperti keharusan adanya perjanjian arbitrase, tidak mengenal yurisprudensi, itikad baik para pihak menentukan efektifitas pelaksanaan arbitrase, dan di negara-negara tertentu arbitrase masih dibatasi.
Dalam sambutan pembukaan, Wakil Rektor Bidang Riset dan Kerjasama IPB, Dr.Anas Miftah Fauzi menyampaikan FGD ini bertujuan memberikan pembekalan bagi staf pengajar dan peneliti IPB dalam memahami serta menyelesaikan sengketa, sehingga dapat mengantisipasi terjadinya konflik ketika akan membuat kontrak karya atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. “Di samping itu dengan FGD ini diharapkan suatu saat IPB dapat berperan dalam menyelesaikan sengketa pihak lain khususnya berkaitan sengketa penelitian,” ujar Dr. Anas. Kegiatan ini dimoderatori Dekan Fakultas Peternakan IPB, Dr.Luki Abdullah. (ris)