MWA IPB MENGGAGAS PERTEMUAN PIMPINAN MWA 7 PT BHMN DALAM RANGKA MEMBAHAS PERKEMBANGAN BERBAGAI ASPEK TENTANG PENGELOLAAN PT BHMN
Sejak tahun 2000, UI, UGM, IPB, dan ITB, berdasarkan PP tentang penetapan status sebagai BHMN, telah melakukan proses transformasi yang meliputi berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk meningkatkan mutu dan daya saing dengan prinsip-prinsip otonomi, akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Demikian pula, USU, UPI, dan UNAIR, telah melakukan perubahan kelembagaan sejak penetapan universitas-universitas tersebut sebagai BHMN. PT BHMN tersebut mencatat banyak pencapaian kinerja baik secara akademik maupun non-akademik sebagai hasil dari proses transformasi sebagai PT BHMN.
Berdasarkan Butir 5 Rangkuman Catatan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009, PT BHMN yang dibentuk/didirikan sebelum Putusan ini keberadaannya tetap diakui dan dapat menjalankan fungsi penyelenggaraan pendidikan sebagaimana mestinya sepanjang mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
PP tentang penetapan status sebagai BHMN mengatur ketentuan mengenai pengelolaan keuangan, tetapi tidak lengkap, karena:
a. PP BHMN menyatakan bahwa penerimaan PT BHMN dari masyarakat adalah bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Pasal 53 Ayat 3, yang menyatakan bahwa badan hukum pendidikan berprinsip nir-laba dan dapat mengelola dana secara mandiri. Sementara itu ada pandangan bahwa menurut UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU PNBP, bahwa penerimaan tersebut adalah PNBP (yang harus disetor ke Kas Negara).
b. Rencana Kerja dan Anggaran (terutama yang didanai oleh dana masyarakat) ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat. Di sisi lain menurut perundangan keuangan negara, anggaran harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan masuk dalam mekanisme APBN.
Menurut UU Perbendaharaan Negara, mekanisme pengelolaan dan penggunaan PNBP dapat fleksibel (digunakan langsung), yaitu dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Namun demikian, BLU sendiri bagi perguruan tinggi dipandang belum tentu cocok karena:
a. UU Sisdiknas menentukan bahwa lembaga pendidikan harus nir-laba, sementara BLU dapat memperoleh (namun tidak fokus pada) laba,
b. BLU mempunyai skema governance yang belum tentu dapat mewadahi keterwakilan sebagian stakeholders (yaitu masyarakat, alumni, mahasiswa dan pegawai), yang sekarang telah terwakili dalam skema BHMN, melalui Majelis Wali Amanat,
c. Mekanisme pengelolaan PNBP pada BLU juga kurang cocok dengan sifat perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan (penelitian dan pengabdian masyarakat) yang didanai dari hibah dari lembaga swasta nasional dan internasional, yang menuntut adanya otonomi pengelolaan keuangan perguruan tinggi,
d. BLU dikhawatirkan mengakibatkan adanya proses birokrasi yang kurang efisien, karena proses pengambilan keputusan mengenai standar biaya perguruan tinggi yang harus disetujui oleh Menteri Keuangan, dan pada tingkat Kementerian Keuangan, pengelolaan BLU ada pada Direktorat BLU (Eselon II),
e. Perubahan PT BHMN menjadi BLU tidak sesuai dengan UU Sisdiknas yang menuntut adanya UU badan hukum sebagai wadah bagi lembaga pendidikan. Perubahan kelembagaan juga mengakibatkan adanya biaya sosial dan organisasional yang tidak murah,
f. Sebagian PT BHMN telah memiliki asset yang telah dipisahkan dari kekayaan negara, sehingga tidak sesuai dengan skema BLU.
Sebagaimana diketahui bersama Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tidak mengatur tatakelola satuan pendidikan karena telah diatur dalam UU Nomor 9 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 Tanggal 31 Maret 2010, UU BHP dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan Nasional telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (RPP). Namun demikian isi dari beberapa pasal dalam RPP tersebut dianggap kurang mengakomodasikan kepentingan PT BHMN.
Dalam rangka membahas Perkembangan Berbagai Aspek Tentang Pengelolaan PT BHMN dan mencarikan solusi pengelolaan PT BHMN di masa depan, maka pada tanggal 19 Agustus 2010, atas gagasan MWA IPB, para pimpinan dan beberapa anggota MWA dari 7 PT BHMN (UI, UGM, IPB, ITB, USU, UI dan Unair) melakukan pertemuan di Graha Energy, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Pada pertemuan tersebut para Pimpinan MWA 7 PT BHMN berhasil merumuskan kesepakatan yang telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.
