Temu Konsultasi Publik Dan Jaring Aspirasi Rancangan Undang-Undang Tentang Kepemudaan di IPB
Rancangan Undang-Undang (RUU) ini
bertujuan mengatur kebijakan nasional dibidang kepemudaan secara komprehensif,
konsisten, sistemik dan mampu memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak
asasi manusia pemuda.
Demikian disampaikan Staf Khusus
Bidang Kebijakan dan Pengawasan Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Budi
Dharmawan dalam Temu Konsultasi Publik
dan Jaring Aspirasi Rancangan Undang-Undang Tentang Kepemudaan, Senin
(22/12) di Institut Pertanian Bogor (IPB) International Convention Center,
Bogor. Kegiatan ini diselenggarakan IPB bekerjasama dengan Kementrian Negara
Pemuda dan Olah Raga RI.
Acara ini dibuka Wakil Rektor Bidang
Akademik dan Kemahasiswaan IPB Prof. Dr. Ir. Yonny Koesmaryono, M.S dan laporan
Ketua Panitia yang juga merupakan Direktur Kemahasiswaan IPB Dr. Rimbawan.
Mewakili Tim Perumus, Dr.Titik
Sumarti didampingi Dr. Rimbawan dan
elemen kepemudaan lain membacakan hasil rumusan peserta temu publik ini
menyampaikan, meskipun dalam uji publik ini ada pihak yang menilai perlu atau
tidaknya adanya rancangan undang-undang tentang kepemudaan, namun secara umum
para pembahas menilai positif keberadaan rancangan undang-undang kepemudaan.
Anggota
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Sukmaya mengatakan, pemerintah terkesan membatasi ruang
gerak kegiatan kepemudaan dan ikut campur terlalu jauh dalam mengatur
organisasi kepemudaan. Pembahas merasa prihatin melihat pemuda yang
kurang produktif dalam perubahan sosial. "Para pemuda tidak boleh dikekang,
secara substansial ini sebuah kemajuan untuk menyempurnakan RUU ini. Secara
umum masih dijumpai pasal-pasal dalam
RUU yang perlu penjelasan lebih lanjut," katanya.
"Peserta yang keberatan menduga bahwa RUU ini dapat
diberlakukan sebagaimana yang terjadi pada masa lalu," kata Dr. Titik.
Sementara itu, sebagian besar pembahas yang setuju menyatakan bahwa RUU ini
berfungsi sebagai payung hukum yang memberikan kepastian hukum dalam
melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan pemuda. Pemuda sebagai kekuatan bangsa masa depan memiliki
kebebasan dalam berkreasi dan aktivitas. Apalagi pemuda berperan penting dalam
gerakan riil masyarakat dan pemerintah.
Dr.
Titik membacakan hasil rumusan dan rekomendasi dalam RUU tentang
Kepemudaan diantaranya:
- Masalah
definisi batasan usia pemuda yang belum ada landasan justifikasi ilmiah.
Peserta sepakat batasan usia pemuda 18 – 35 tahun sesuai
UU Sistem Pendidikan Nasional. - Pemuda
masih belum diposisikan sebagai subjek dalam pengembangan kepemudaan. - Perlu
adanya komparasi antara RUU tentang Kepemudaan dengan UU no 32 tahun 2004
tentang otonomi daerah dan UU lainnya. - Perlu
dipertimbangkan penggunaan istilah badan, dinas, dan kantor dalam RUU
tentang Kepemudaan. - Undang-Undang
tentang Kepemudaan menjadi acuan terhadap perubahan UU lain yang terkait,
misalnya, UU Ormas pada bagian beririsan. - Perlu
dibuat Peraturan Pemerintah (PP) yang menunjang kepemudaan antara lain:
Peraturan Pemerintah tentang
Pendanaan Kepemudaan, Peraturan Pemerintah
tentang Penghargaan Kepemudaan, Peraturan Pemerintah tentang
Kepemimpinan, Peraturan Pemerintah tentang kepeloporan, Peraturan
Pemerintah tentang Kewirausahaan. Peraturan Pemerintah yang disusun harus
mensikronisasi dengan PP lain yang terkait. - Perlu
adanya penyempurnaan dalam beberapa pasal-pasal yang bias maknanya dan
kurang relevan dengan kondisi sekarang. - Perlu
penjabaran secara jelas jaminan pemenuhan hak-hak pemuda - Perlu
adanya penyaluran anspirasi dalam wadah kepemudaan.
Hadir dalam kegiatan ini: pimpinan IPB, pejabat
pemkab dan pemkot Bogor, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor, pembantu
rektor bidang kemahasiswan se-Bogor, organisasi kepemudaan diantaranya Komite
Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten dan kota Bogor, Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Bogor, serta perwakilan dinas-dinas yang membawahi kepemudaan
di lingkup pemerintahan kabupaten maupun kota Bogor. Dengan jumlah sekitar 100 orang
peserta.
