Temu Konsultasi Publik Dan Jaring Aspirasi Rancangan Undang-Undang Tentang Kepemudaan di IPB

Temu Konsultasi Publik Dan Jaring Aspirasi Rancangan Undang-Undang Tentang Kepemudaan di IPB

Berita



Rancangan Undang-Undang (RUU) ini
bertujuan mengatur kebijakan nasional dibidang kepemudaan secara komprehensif,
konsisten, sistemik dan mampu memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak
asasi manusia pemuda.  

Demikian disampaikan Staf Khusus
Bidang Kebijakan dan Pengawasan Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Budi
Dharmawan dalam Temu Konsultasi Publik 
dan Jaring Aspirasi Rancangan Undang-Undang Tentang Kepemudaan, Senin
(22/12) di Institut Pertanian Bogor (IPB) International Convention Center,
Bogor. Kegiatan ini diselenggarakan IPB bekerjasama dengan Kementrian Negara
Pemuda dan Olah Raga RI.

Acara ini dibuka Wakil Rektor Bidang
Akademik dan Kemahasiswaan IPB Prof. Dr. Ir. Yonny Koesmaryono, M.S dan laporan
Ketua Panitia yang juga merupakan Direktur Kemahasiswaan IPB Dr. Rimbawan.

Mewakili Tim Perumus, Dr.Titik
Sumarti didampingi Dr. Rimbawan   dan
elemen kepemudaan lain membacakan hasil rumusan peserta temu publik ini
menyampaikan, meskipun dalam uji publik ini ada pihak yang menilai perlu atau
tidaknya adanya rancangan undang-undang tentang kepemudaan, namun secara umum
para pembahas menilai positif keberadaan rancangan undang-undang kepemudaan.

Anggota
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Sukmaya mengatakan, pemerintah terkesan membatasi ruang
gerak kegiatan kepemudaan dan ikut campur terlalu jauh dalam mengatur
organisasi kepemudaan. Pembahas merasa prihatin melihat pemuda yang
kurang produktif dalam perubahan sosial. "Para pemuda tidak boleh dikekang,
secara substansial ini sebuah kemajuan untuk menyempurnakan RUU ini. Secara
umum masih dijumpai  pasal-pasal dalam
RUU yang perlu penjelasan lebih lanjut," katanya.

 "Peserta yang keberatan menduga bahwa RUU ini dapat
diberlakukan sebagaimana yang terjadi pada masa lalu," kata Dr. Titik.
Sementara itu, sebagian besar pembahas yang setuju menyatakan bahwa RUU ini
berfungsi sebagai payung hukum yang memberikan kepastian hukum dalam
melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan pemuda. Pemuda  sebagai kekuatan bangsa masa depan memiliki
kebebasan dalam berkreasi dan aktivitas. Apalagi pemuda berperan penting dalam
gerakan riil masyarakat dan pemerintah.

Dr.
Titik membacakan hasil rumusan dan rekomendasi dalam RUU tentang
Kepemudaan  diantaranya:

  1. Masalah
    definisi batasan usia pemuda yang belum ada landasan justifikasi ilmiah.
    Peserta  sepakat  batasan usia pemuda 18 – 35 tahun sesuai
    UU Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Pemuda
    masih belum diposisikan sebagai subjek dalam pengembangan kepemudaan.
  3. Perlu
    adanya komparasi antara RUU tentang Kepemudaan dengan UU no 32 tahun 2004
    tentang otonomi daerah dan UU lainnya.
  4. Perlu
    dipertimbangkan penggunaan istilah badan, dinas, dan kantor dalam RUU
    tentang Kepemudaan.
  5. Undang-Undang
    tentang Kepemudaan menjadi acuan terhadap perubahan UU lain yang terkait,
    misalnya, UU Ormas pada bagian beririsan.
  6. Perlu
    dibuat Peraturan Pemerintah (PP) yang menunjang kepemudaan antara lain:
    Peraturan Pemerintah  tentang
    Pendanaan Kepemudaan, Peraturan Pemerintah 
    tentang Penghargaan Kepemudaan, Peraturan Pemerintah tentang
    Kepemimpinan, Peraturan Pemerintah tentang kepeloporan, Peraturan
    Pemerintah tentang Kewirausahaan. Peraturan Pemerintah yang disusun harus
    mensikronisasi dengan PP lain yang terkait.
  7. Perlu
    adanya penyempurnaan dalam beberapa pasal-pasal yang bias maknanya dan
    kurang relevan dengan kondisi sekarang.
  8. Perlu
    penjabaran secara jelas jaminan pemenuhan hak-hak pemuda
  9. Perlu
    adanya penyaluran anspirasi dalam wadah kepemudaan.

 

Hadir dalam kegiatan ini: pimpinan IPB, pejabat
pemkab dan pemkot Bogor, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor, pembantu
rektor bidang kemahasiswan se-Bogor, organisasi kepemudaan diantaranya Komite
Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten dan kota Bogor, Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Bogor, serta perwakilan dinas-dinas yang membawahi kepemudaan
di lingkup pemerintahan kabupaten maupun kota Bogor. Dengan jumlah sekitar 100 orang
peserta.