Drs. Suhaemi, staf Kantor Audit Internal (KAI) IPB berhasil meraih Sertifikat QIA (Qualified Internal Auditor) dari Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DSQIA)
Drs. Suhaemi, Kabid Audit Sumberdaya Kantor Audit Internal IPB berhasil meraih Sertifikat QIA (Qualified Internal Auditor) setelah dinyatakan lulus ujian komprehensif dan presentasi paper dengan judul “Penerapan Manajemen Audit Internal di Perguruan Tinggi (Studi Kasus di Institut Pertanian Bogor)” pada medio Juli 2010 oleh Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DSQIA) Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) Jakarta. Drs. Suhaemi, merupakan orang ke dua dari IPB yang meraih Sertifikat QIA menyusul keberhasilan Dr. Ir Ahmad Darobin Lubis, MSc. yang meraih Sertifikat QAI pada tahun 2009.
Keberhasilan dua orang staf auditor IPB ini dapat menjadi pendorong Staf IPB yang lain khususnya di Kantor Audit Internal untuk dapat meraih sertifikasi tersebut. Sertifikasi ini merupakan pengakuan atas kemampuan profesionalisme yang dimiliki seorang auditor sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan efisien dan efektif serta dapat melaksanakan prosedur audit dan kode etik auditor dengan baik. QIA adalah gelar profesi Auditor Internal satu-satunya yang diakui di Indonesia dan telah diakui juga oleh The Institut of Internal Auditor (The IIA) di Amerika.
Perguruan Tinggi lain seperti ITB, UGM dan UI juga telah mempunyai auditor bersertifikasi QIA, diharapkan dengan bertambahnya auditor yang profesional dapat mendorong IPB menjadi Perguruan Tinggi terkenal di dunia.
Sertifikasi QIA ini dapat diraih apabila telah menyelesaikan pendidikan mulai dari tingkat dasar I dan II, tingkat lanjut I dan II dan menyelesaikan tahap manajerial serta membuat paper minimal 5000 kata yang harus dipresentasikan di depan DSQIA. Selain itu, harus lulus dari 23 kali ujian dengan nilai minimal 65. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme auditor internal.
Dengan adanya beberapa Auditor yang bersertifikasi ini, dan auditor lain yang terlatih dan berpengalaman, diharapkan peran KAI IPB dapat semakin baik untuk mengawal kebijakan dan sistem manajemen IPB. Disadari bahwa saat ini, suatu organisasi tidak bisa selalu tergantung kepada audit eksternal karena tidak sedikit kasus perusahaan yang hancur meskipun mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian dari pihak eksternal auditor. Peran audit internal sangat penting karena selain sebagai penjamin mutu dan ketaatan, audit internal lebih mengetahui permasalahan yang ada dalam tubuh suatu organisasi, bisa juga berfungsi sebagai konsultan. Audit internal tidak hanya memperhatikan aktifitas yang telah lewat tapi juga memperhatikan aktifitas yang sedang dan akan dilakukan oleh suatu organisasi, sehingga semakin kuatnya audit internal akan semakin terjamin pencapaian tujuan dari organisasi.(KAI)