Miliki Ijin PIRT dan Sertifikat Halal Tingkatkan Penjualan

Miliki Ijin PIRT dan Sertifikat Halal Tingkatkan Penjualan

Berita

Mulai Januari 2011, pengurusan ijin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Tersedia jatah sebanyak 100 ijin PIRT untuk kabupaten Bogor dan 210 untuk Kota Bogor. Kabar ini disambut gembira oleh ratusan peserta Sosialisasi Pengurusan Ijin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Lingkar Kampus IPB Darmaga yang digelar di Balairung Abdul Muis Nasoetion (23/6).

Seluruh produk rumah tangga dari 17 desa di lingkar kampus IPB diharapkan memiliki ijin PIRT dan tersertifikasi kehalalannya. Dengan memiliki ijin resmi, produk-produk yang dihasilkan oleh UKM-UKM di lingkar kampus IPB mampu bersaing dengan produk lainnya baik di pasar tradisional maupun swalayan.

“Oleh karenanya Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) beserta Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia (P2SDM) IPB menggelar acara ini. Pembicara dari Dinas Kesehatan Kota dan Kabupaten Bogor yang bertugas secara langsung dalam membantu pengurusan PIRT serta dari LPPOM MUI dihadirkan untuk memberikan pemahaman yang lengkap bagi peserta,” ujar Sekretaris LPPM IPB Dr. Sulistiono.

Dengan mencantumkan ijin PIRT dan label halal, suatu produk akan laku dipasaran dan menambah nilai jual. Contohnya, ada salah satu produk dari industri rumah tangga yang memiliki harga awal 4000 rupiah, setelah mencantumkan kedua label tersebut nilai jual produk tersebut menjadi 15 ribu rupiah bahkan bisa lebih.

“Produk ikan pepetek yang saya produksi harga awalnya sangat murah. Namun setelah saya urus perijinan PIRT dan kehalalannya harga jualnya bisa mencapai 15 ribu-30 ribu rupiah,” ujar Yanefri, salah satu pengusaha.

Hal yang sama juga dialami Unandar, pengusaha dari desa Balumbang Jaya, atas binaan IPB ia telah memiliki ijin PIRT dan sertifikat halal untuk produknya (singkong geprek). Dalam kesempatan tersebut, Unandar menghimbau kepada ratusan pengusaha dari lingkar kampus yang hadir untuk segera mendaftarkan produknya agar mendapatkan ijin PIRT dan sertifikat halal.

“Kita harus cepat-cepat mengurus ijin PIRT dari produk kita. Dulu produk saya di terima toko tapi diposisikan di bagian belakang. Mereka mau menerima karena iba saja, karena takut kena razia. Saat ini, Bogor sudah menjadi kota wisata kuliner, namun produk yang beredar sudah bukan asli dari Bogor lagi. Mari kita rebut pasar dengan mendaftarkan produk kita untuk dapat ijin PIRT dan sertifikat halal,” katanya.

Sejalan dengan pencanangan Bogor sebagai Kota Halal, seluruh pelaku industri di lingkar kampus IPB dihimbau untuk mendaftarkan produknya. Untuk produk rumah tangga, sifatnya masih himbauan, karena sertifikasi halal masih bersifat sukarela dan belum diwajibkan. Namun untuk retail wajib mencantumkan label halal dari MUI, selain ijin Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.(zul)