60 Jenis Buah Impor dari 40 Negara Masuk ke Indonesia

60 Jenis Buah Impor dari 40 Negara Masuk ke Indonesia

Berita

Menurut Dr. Ir. Arifin Tasrif, M.Sc, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Kementerian Pertanian RI, sebanyak 60 buah dari 40 negara masuk ke Indonesia sedangkan Indonesia hanya mampu mengekspor 7 macam buah saja.  “Buah kita baru bersaing di ASEAN, China dan Timur Tengah. Membutuhkan waktu hingga 7 tahun untuk bisa mengekspor manggis, artinya ada proteksi dari negara Australia terhadap petaninya, itu juga yang dilakukan oleh Amerika,” ujarnya.
 
Untuk melakukan perlindungan, dua tahun ini perhatian pemerintah sudah mulai ke hortikultura. Jika dilihat dari pintu masuk produk impor, Indonesia paling bebas membuka pelabuhan impor. “China hanya menyiapkan satu pintu untuk menerima produk impor, Eropa hanya melalui negara Belanda saja, produk halal ke Eropa juga hanya ke Belanda. Berbeda dengan negara-negara tersebut, Indonesia membuka 8 pintu masuk, maka jangan heran banyak produk impor,” tandasnya saat menjadi narasumber dalam talkshow bertajuk “Perlindungan dan Akselerasi Expor Produk Pertanian”. Talkshow tersebut termasuk dalam rangkaian acara Agrinex 2012 yang sudah menginjak usia ke-enam tahun di Jakarta Convention Center (1/4). Agrinex tahun ini mengusung tema Agribusiness For All yang terselenggara berkat kerjasama antara Institut Pertanian Bogor (IPB), PT. Performax, dan Kementan.

Dari talkshow ini terungkap startegi-strategi yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi gencarnya serangan produk impor. Badan Karantina Pertanian (BKP) harus dijadikan palang pintu utama, baik dari sisi hama dan penyakit tetapi juga keamanan pangan serta kandungan bahan pengawet termasuk formalin.
 
Menurut Tony, salah satu pejabat Kementan RI di bidang Hortikultura, saat ini, sedang diupayakan pintu masuk pelabuhan diringkas menjadi 4 pelabuhan, nantinya hanya akan dibuka satu pintu masuk yakni di Belitung.  “Nantinya impor itu bukan masalah pelabuhan saja, tetapi termasuk distribusi dalam negeri akan diatur. Saat ini sedang disusun cara distribusinya. Untuk ekspor tentu akan ada beberapa pintu keluar, tentunya yang harus waspada adalah segera terapkan cara berbinis yang baik, terutama registrasi kebun, dan permasalahan varietas. Tidak semua produk Indonesia bisa keluar kalau varietasnya tidak jelas. Selain itu, jangan sampai kita kehilangan jejak, banyak proteksi yang harus kita lakukan, jangan sampai kita ekspor plasma nutfah,” jelasnya.
 
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, strategi lain ditawarkan narasumber dari INKOPTAN, Suryo Bawono. Menurutnya, ada strategi teknis yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melindungi petani. Contohnya di Jawa Timur dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang peredaran buah dan sayur impor di pasar tradisional.
 
“Pergub pemerintah provinsi Jatim mengatur lalu lintas buah dan sayur impor. Jika di Malang sedang panen mangga, maka mangga impor dilarang beredar. Selain itu, hanya buah dan sayur lokal yang boleh dijual di pasar tradisional. Jadi istilahnya, pemerintah sudah menyiapkan pistolnya, pemerintah provinsi (pemprov) melalui Pergub-nya menjadi pelornya. Ini patut ditiru oleh pemprov lain,” jelas Sekretaris Jenderal INKOPTAN.  Namun yang paling penting disampaikan adalah untuk mengurangi dahsyatnya peredaran produk impor, konsumen (rakyat Indonesia) harus mulai mencintai produk lokal. (zul)