Diskusi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia di IPB

Diskusi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia di IPB

Berita

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengadakan Sosialisasi Pemberlakuan Peraturan Presiden No 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)  dan Learning Outcomes Program Studi pada semua strata yang dikelola IPB. Acara digelar di Auditorium Andi Hakim Nasoetion Kampus IB Darmaga, (12/6).
 
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud, Dr.Ir. Illah Sailah dalam sosialisainya menyampaikan  KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
 
Kualifikasi ditetapkan pada KKNI dalam rangka merefleksikan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang diperoleh seseorang melalui jalur  pendidikan;  pelatihan;  pengalaman kerja, dan pembelajaran mandiri. Hadirnya peraturan ini dapat dimaknai sebagai upaya untuk mewujudkan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia.
 
Selain itu terkait dengan penjaminan mutu Dr. Illah menyampaikan pentingnya status akreditasi pada setiap program studi  yang ada di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta, tak terkecuali IPB. Berdasarkan Pangkalan Data yang dimiliki oleh Kemendikbud. ada sekitar 6752 perguruan tinggi yang belum terakreditasi.
 
Dr.Illah berharap seluruh program studi yang ada di IPB sudah mengurus status akreditasinya. Hal tersebut penting dilakukan karena tanpa status akreditasi yang jelas, jika lulusannya ke luar negeri maka ijasahnya tidak akan diterima, tandasnya. Hal tersebut akan merugikan mahasiswa.
 
Dr.Illah menambahkan pentingnya akreditasi ini  sehingga peraturan BAN PT Kemendikbud  menerapkan bagi  PTN dan PTS dilarang mengeluarkan ijasah bagi pogram studi yang tidak terakreditasi karena akan dikenai pasal 69 dengan hukuman kurungan dan denda 1 milyar, pungkasnya.  Wakil Rektor Bidang Riset dan Kerjasama, Prof. Anas Miftah Fauzi berharap sosialisasi ini dapat memberikan kontribusi yang positif terutama dalam menciptakan lulusan yang berkualitas. (dh)