Dr. Ir. Ahmad Darobin Lubis, MSc, staf kantor Audit Internal IPB berhasil meraih Sertifikat QIA (Qualified Internal Auditor) dari Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DSQIA)

Dr. Ir. Ahmad Darobin Lubis, MSc, staf kantor Audit Internal IPB berhasil meraih Sertifikat QIA (Qualified Internal Auditor) dari Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DSQIA)

Berita

 

 

 

Dr. Ir. Ahmad Darobin Lubis, MSc, staf kantor Audit Internal IPB berhasil meraih Sertifikat QIA (Qualified Internal Auditor) dari Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DSQIA) Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA). Peraih Sertifikat QIA  yang berasal dari seluruh Indonesia ini  diwisuda bersamaan dengan acara Seminar Nasional Internal Audit (SNIA) 2009 yang digelar pada 16-18 Juni  2009.

 

Keberhasilan Dr. Ahmad Darobin Lubis dapat menjadi pendorong  Staf  IPB yang lain  khususnya di Kantor Audit Internal untuk dapat meraih sertifikasi tersebut. Sertifikasi ini merupakan pengakuan atas kemampuan yang dimiliki seorang Auditor sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan efisien dan efektif. QIA adalah gelar profesi Audit Internal satu-satunya yang diakui di Indonesia dan telah diakui juga oleh The Institut of Internal Audit di Amerika.

 

Sertifikasi QIA ini dapat diraih apabila telah menyelesaikan pendidikan mulai dari tingkat dasar I dan II, tingkat lanjut I dan II dan menyelesaikan tahap  manajerial serta membuat  paper minimal  5000 kata yang harus dipresentasikan. Selain itu, harus lulus dari 23 kali ujian dengan nilai minimal 65. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme auditor internal.

 

Sementara itu acara Seminar Nasional Internal Audit yang bertema "Internal Audit Aset Strategis dalam mengembangkan Integritas dan Kinerja Organisasi" tersebut di hadiri oleh auditor internal dari BUMN, perusahaan swasta, BPKP dan Irjen dari berbagai departemen.

 

Seminar ini mengangkat permasalahan bahwa suatu organisasi tidak bisa selalu tergantung kepada audit eksternal karena tidak sedikit kasus perusahaan yang hancur meskipun mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian dari pihak eksternal auditor. Peran audit internal sangat penting karena selain sebagai penjamin ketaatan, audit internal lebih mengetahui permasalahan yang ada dalam tubuh suatu organisasi, bisa juga berfungsi sebagai konsultan. Audit internal tidak hanya memeriksa aktifitas yang telah lewat tapi juga memeriksa aktifitas yang sedang dan akan dilakukan oleh suatu organisasi, sehingga semakin kuatnya audit internal akan semakin terjamin pencapaian tujuan dari organisasi.(dh)