FEM dan CIBEST IPB University Bahas Strategi Perkuat Ekosistem Asuransi Syariah di Indonesia
Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) dan Pusat Studi Center for Islamic Business and Economic Studies (CIBEST) IPB University menyelenggarakan “Focus Group Discussion (FGD) Strategi Industri Asuransi Syariah Menuju Keberlanjutan Ekosistem Keuangan Syariah” di Hotel Grand Savero Bogor (1/10).
Kegiatan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), hingga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Kepala CIBEST IPB University, Dr Laily Dwi Arsyianti, mengatakan kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi peran dan tantangan industri asuransi syariah, memetakan hubungan antarpemangku kepentingan, serta merumuskan strategi penguatan dan peluang kolaborasi dalam mendukung perkembangan ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
Hasil diskusi mengungkapkan bahwa industri asuransi syariah memiliki potensi pengembangan yang besar, tetapi masih menghadapi tantangan berupa rendahnya inklusi, literasi, serta tingkat kepercayaan masyarakat.
Yurivanno Gani, CEO PT Asuransi Takaful Keluarga dan Ketua Bidang IT, Operasional, dan Human Capital AASI, menekankan urgensi kolaborasi antarumat Islam dalam mendorong pemahaman masyarakat terhadap nilai dan prinsip syariah, termasuk dalam pemanfaatan instrumen keuangan syariah.
“Saat ini pagu asuransi masih terbatas sehingga proyek yang di-cover pun terbatas. Dukungan masyarakat Indonesia untuk membesarkan takaful sangat dibutuhkan agar kita dapat menolong dengan coverage yang lebih besar,” kata dia.
Sejalan dengan hal tersebut, Ir H Agus Haryadi, AAAIJ, FIIS, ASAI, Ketua Bidang Industri Keuangan Non-Bank DSN-MUI, menjelaskan bahwa persepsi masyarakat terhadap perusahaan asuransi yang cenderung berorientasi pada bisnis masih menjadi tantangan dalam membangun kepercayaan.
“Oleh karena itu, perlu penguatan kapasitas perusahaan asuransi melalui peningkatan ekuitas, hingga inovasi produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk sektor UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), pertanian, haji dan umrah, industri halal, serta social finance,” tambahnya.
Ia juga menekankan peran organisasi masyarakat (ormas) untuk meningkatkan penetrasi takaful/asuransi syariah. Istilah takaful juga perlu disosialisasikan karena lebih cocok dengan karakter asuransi syariah yang mendorong tolong menolong, dibandingkan istilah asuransi yang mendapatkan respons negatif terutama di kalangan agamis.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Informasi Asuransi LPS, Dr H Suwandi, turut menjabarkan alasan pentingnya percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang sedang dirancang untuk mendukung industri asuransi dalam menciptakan kepercayaan pada masyarakat.
Di sisi lain, Direktur Pengawasan Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah OJK, Kris Ibnu Roosmawati menyoroti penting dan krusialnya koordinator yang mengorkestrasi sinergi gerak para pihak serta pembagian peran dan kewenangan antar lembaga.
OJK berfokus pada pengaturan dan pengawasan untuk memastikan industri berjalan secara sehat, sedangkan penguatan literasi dan inklusi perlu didukung oleh instansi yang memiliki mandat serta anggaran khusus di bidang tersebut. Sementara ini, fungsi koordinator dipegang oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) tetapi ruang geraknya masih terbatas.
Melalui FGD ini, ditekankan pentingnya kolaborasi antara OJK, DSN-MUI, LPS, KNEKS, pemerintah, industri, akademisi, ormas, dan pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan peran masing-masing. (*/Rz)
