Guru Besar IPB University: Perlindungan Data Konsumen Tak Boleh Diabaikan dalam Penegakan Hukum
Perlindungan data pribadi dan keamanan informasi konsumen menjadi tantangan penting bagi perusahaan di tengah meningkatnya kebutuhan penegakan hukum berbasis data. Ketika aparat meminta akses terhadap data pribadi maupun data keuangan konsumen, perusahaan perlu memastikan kepentingan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan hak konsumen.
Prof Megawati Simanjuntak, Guru Besar Perilaku dan Perlindungan Konsumen IPB University, menjelaskan bahwa perusahaan pada dasarnya memiliki kewajiban melindungi data pribadi konsumen. Namun, kewajiban tersebut memiliki pengecualian, termasuk untuk kepentingan penegakan hukum, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang berlaku.
“Pengecualian untuk kepentingan penegakan hukum bukan berarti perusahaan bebas memberikan akses terhadap data konsumen. Permintaan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan investigasi,” jelasnya.
Menurut Prof Megawati, perusahaan seharusnya tidak serta-merta memenuhi setiap permintaan akses data. Proses verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan identitas pihak yang meminta, dasar hukum, kewenangan lembaga, serta relevansi data yang diminta dengan kebutuhan penyelidikan.
Prinsip proporsionalitas juga perlu diterapkan. Artinya, ia menerangkan, akses yang diberikan sebaiknya dibatasi pada data yang benar-benar diperlukan dan relevan dengan tujuan penegakan hukum. Dengan demikian, tidak seluruh informasi pribadi konsumen harus terbuka ketika hanya sebagian data yang dibutuhkan.
“Perusahaan sebenarnya tidak wajib patuh begitu saja. Kalau permintaannya meragukan, perusahaan berhak menantangnya melalui jalur hukum,” ujarnya.
Prof Megawati menilai, kehati-hatian dalam memberikan akses data, penting dilakukan. Pasalnya, kelonggaran prosedur dapat menimbulkan risiko bagi konsumen, salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang apabila akses diberikan tanpa proses verifikasi yang memadai.
Pada sektor keuangan, risiko tersebut bahkan dapat berdampak langsung terhadap aktivitas konsumen ketika akses atau tindakan terhadap rekening menyebabkan dana tertahan dan transaksi terganggu. Dalam jangka panjang, kondisi semacam ini juga dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi.
Selain melindungi konsumen, penerapan prosedur yang jelas juga dapat memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menghadapi permintaan data dari aparat. Menurutnya, keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan konsumen perlu dibangun melalui mekanisme yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Menjaga hak konsumen bukan berarti menghambat penegakan hukum. Perusahaan perlu memastikan bahwa setiap akses terhadap data dilakukan berdasarkan kewenangan, kebutuhan, dan prosedur hukum yang jelas,” pungkasnya. (Lp)
