Tindakan Penyelam Asing Membunuh Penyu, Dosen IPB: Scientific Diving Tidak Boleh Mengganggu Biota Laut

Tindakan Penyelam Asing Membunuh Penyu, Dosen IPB: Scientific Diving Tidak Boleh Mengganggu Biota Laut

tindakan-penyelam-asing-membunuh-penyu-dosen-ipb-scientific-diving-tidak-boleh-mengganggu-biota-laut
Ilustrasi: magnific
Riset dan Kepakaran

Tindakan seorang penyelam asing yang diduga membunuh penyu saat berada di bawah air mendapat perhatian dari Dr Beginer Subhan, akademisi sekaligus pegiat lingkungan laut dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University. 

Dr Beginer mengatakan, dalam kegiatan scientific diving, penyelam tidak diperkenankan mengganggu hewan maupun kehidupan laut, terlebih melakukan tindakan yang dapat membahayakan atau membunuh satwa yang dilindungi seperti penyu.

“Prinsip utama yang harus dipahami penyelam adalah saling menghargai sesama makhluk hidup. Penyelam tidak boleh mengganggu aktivitas hewan seperti penyu, pari manta, dan biota laut lainnya,” tegasnya.

Ia menegaskan, penyelam tidak diperkenankan menyentuh, mengejar, mengangkat, menunggangi, atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu penyu maupun biota laut.

Menurutnya, aspek konservasi dan perlindungan biota laut juga selalu menjadi bagian dalam pelatihan selam. Sebelum melakukan penyelaman, peserta biasanya mendapatkan briefing mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap biota serta lingkungan laut atau conservation briefing.

“Lingkungan yang sehat dan biota laut yang unik merupakan modal untuk kegiatan penyelaman dan wisata. Mari kita jaga bersama,” ujar sosok instruktur selam bersertifikasi internasional yang kini juga menjabat sebagai Dekan FPIK IPB University.

Ia menambahkan, pemahaman mengenai etika penyelaman penting bagi masyarakat maupun wisatawan yang ingin melakukan aktivitas bawah air. Kegiatan wisata dan penyelaman seharusnya tidak berubah menjadi ancaman bagi keberlangsungan satwa laut.

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelam asing di wilayah Indonesia, Dr Beginer mengatakan bahwa tindakan tersebut harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jika terjadi pelanggaran oleh penyelam asing di Indonesia, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Bisa diberikan denda dan larangan kunjungan ke Indonesia,” katanya. (dh)