Mengapa Jasa Ekosistem Hutan Perlu Dinilai? Ini Penjelasan Prof Bahruni
Valuasi jasa ekosistem hutan menjadi langkah penting untuk mendorong restorasi ekonomi hijau kehutanan. Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof Bahruni, menilai hutan perlu dipandang bukan sekadar sumber kayu, melainkan sebagai modal alam dan infrastruktur ekologis yang menopang kesejahteraan masyarakat.
Prof Bahruni menjelaskan bahwa hutan menyediakan beragam manfaat, mulai dari kayu, pangan, energi biomassa, hingga jasa pengatur iklim dan tata air. Namun, sebagian jasa tersebut tidak memiliki harga pasar sehingga kerap dianggap gratis. Kondisi ini dapat menyebabkan jasa lingkungan kurang diperhitungkan dalam kebijakan ekonomi dan tata ruang.
“Valuasi jasa ekosistem diperlukan agar manfaat hutan yang selama ini tidak terlihat dalam transaksi pasar dapat diperhitungkan dalam pengambilan keputusan,” ujar Prof Bahruni dalam Orasi Ilmiah Guru Besar IPB University, Sabtu (22/8).
Menurut Prof Bahruni, persoalan tersebut semakin penting di tengah penyusutan modal alam Indonesia. Berdasarkan data Food and Agriculture Organization (FAO) 2025, luas hutan Indonesia menurun dari sekitar 116 juta hektare pada 1990 menjadi sekitar 96 juta hektare pada 2025.
Selain itu, sekitar 14,98 juta hektare hutan produksi saat ini tidak lagi berhutan, sedangkan secara keseluruhan terdapat sekitar 24 juta hektare kawasan hutan yang membutuhkan restorasi berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2024.
Ia menegaskan, valuasi jasa ekosistem hutan bukan bertujuan untuk menjual alam, melainkan menyediakan informasi mengenai nilai ekonomi total atau total economic value (TEV). Dengan pendekatan ini, manfaat ekologis dapat dibandingkan dengan keuntungan ekonomi dari berbagai pilihan pemanfaatan lahan.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah studi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Hasil penelitiannya menunjukkan, potensi aliran manfaat (flow) jasa ekosistem di wilayah tersebut mencapai Rp7,292 triliun per tahun.
“Analisis trade-off menunjukkan bahwa konversi hutan menjadi sawit monokultur dapat meningkatkan keuntungan pribadi, tetapi berpotensi menghasilkan nilai sosial-ekologis negatif akibat hilangnya jasa lingkungan,” tuturnya.
Sebaliknya, agroforestri dinilai mampu memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus mempertahankan fungsi ekosistem.
Karena itu, Prof Bahruni mendorong penerapan peta spasial TEV dalam perencanaan tata ruang. Lahan terdegradasi perlu diprioritaskan untuk pemulihan, sementara hutan dengan nilai TEV tinggi harus dipertahankan dan konversi hutan ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah mempertimbangkan batas ekologis.
Ia juga menekankan bahwa restorasi ekonomi hijau tidak cukup dilakukan melalui rehabilitasi yang bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Restorasi perlu dikembangkan sebagai model bisnis berkelanjutan melalui multiusaha kehutanan (MUK) yang mengintegrasikan pendapatan dari kayu, hasil hutan bukan kayu (HHBK), karbon, wisata, dan air.
Dengan pendekatan tersebut, ia mengharapkan restorasi hutan tidak hanya memulihkan fungsi ekologis, tetapi juga menciptakan sumber pendapatan yang beragam bagi masyarakat.
“Investasi tidak harus menjadi lawan konservasi. Dengan kebijakan afirmatif, kepastian hak atas ruang, dan model bisnis yang adil, investasi dapat menjadi sumber daya untuk membangun kembali modal alam,” pungkasnya. (dr)
