IPB University Terapkan Penyesuaian Pola Kerja Baru dan Efisiensi Energi
IPB University menerbitkan kebijakan baru mengenai penyesuaian pola kerja dan penyelenggaraan kegiatan akademik di lingkungan kampus. Melalui Surat Edaran Rektor Nomor 15283/IT3/KP.00/2026, IPB University memperkenalkan skema kerja fleksibel atau work from home (WFH) bagi pegawai serta perluasan metode hybrid learning bagi mahasiswa, yang mulai berlaku sejak ditetapkan.
Rektor IPB University Dr Alim Setiawan Slamet menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) terkait percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
“Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi mobilitas dan digitalisasi layanan tanpa mengurangi mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan kualitas layanan, serta tetap memperhatikan kualitas dan capaian pembelajaran,” ujar Dr Alim.
Dalam Surat Edaran tersebut, IPB University menetapkan lima poin penyesuaian untuk memastikan efektivitas organisasi tetap terjaga di tengah digitalisasi layanan.
- Penyesuaian Pola Kerja
Pegawai kini menerapkan pola kerja kombinasi: 4 hari kerja di kantor (work from home/WFO) dan 1 hari kerja dari rumah (WFH). Untuk lingkungan Fakultas/Sekolah, WFH dilaksanakan Senin atau Jumat, sedangkan Rektorat pada hari Jumat.Aturan WFH tidak berlaku bagi pegawai yang menangani a) kesehatan, b) pengamanan lingkungan kampus, c) sistem informasi, d) kebersihan prasarana dan sarana, e) Integrated Service Center (ISC), f) perpustakaan, g) penelitian di laboratorium atau sejenisnya yang tidak dapat dihentikan, ditunda, atau dilakukan jeda, dan h) kegiatan lainnya yang atas pertimbangan pimpinan dianggap sangat penting dan tidak dapat ditunda.Meski fleksibel, pimpinan unit kerja wajib menetapkan target output yang jelas serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian target dan sasaran yang ditentukan
.
- Penyesuaian Kegiatan Akademik
IPB University memberikan ruang bagi Dekan untuk menyesuaikan perkuliahan mengikuti karakteristik dan kesiapan masing-masing program studi. Salah satunya melalui metode hybrid learning melalui pembelajaran daring secara proporsional, khususnya untuk mahasiswa semester 5 ke atas serta program pascasarjana. Namun, kegiatan yang memerlukan praktikum, laboratorium, studio, klinik, praktik lapangan tetap wajib dilaksanakan secara tatap muka. - Optimalisasi Layanan Digital
Aturan ini juga mengatur optimalisasi platform digital untuk berbagai kebutuhan, mulai dari rapat koordinasi, layanan mahasiswa, bimbingan tugas akhir hingga ujian sidang komisi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan sekaligus mengurangi mobilitas fisik yang tidak diperlukan.

- Efisiensi Mobilitas
IPB University menetapkan langkah efisiensi perjalanan dinas, dengan pemangkasan hingga 50% untuk dalam negeri dan 70% untuk luar negeri. Perjalanan dinas dilakukan selektif hanya yang bersifat penting, strategis, dan jika tidak memungkinkan dilaksanakan secara daring. Kebijakan ini juga membatasi penggunaan kendaraan dinas dan mendorong seluruh civitas menggunakan transportasi publik. - Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan Evaluasi (Monev) akan dilakukan berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi organisasi, dan kualitas layanan berjalan baik, serta tetap menjaga mutu, kualitas, dan capaian pembelajaran mahasiswa selama penerapan kebijakan ini.
____________________________________________________________________________________
Penghematan Energi dan Pengurangan Sampah Plastik
Di waktu bersamaan, IPB University juga mengeluarkan Surat Edaran No 15249/IT3/TU/M/B/2026 tentang Penghematan Energi serta Pengurangan Sampah Plastik. Aturan ini dibuat dalam rangka mewujudkan kampus berkelanjutan sekaligus kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi pada Surat Edaran Mendiktisaintek No 2 tahun 2026 tanggal 31 Maret 2026 lalu.
Wakil Rektor Bidang Resiliensi Sumberdaya dan Infrastruktur, Dr Heti Mulyati, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pembangunan budaya kampus hijau.
“Penghematan energi dan pengurangan sampah plastik bukan hanya kebijakan administratif, tetapi gerakan bersama untuk membangun budaya kampus berkelanjutan,” ujarnya.
Beberapa poin utama kebijakan tersebut meliputi:
- Penghematan Energi Listrik
-
- Lampu dan perangkat elektronik digunakan sesuai jadwal kegiatan dan wajib dimatikan setelah digunakan
- Di luar kegiatan akademik, penerangan ruang kerja, ruang rapat, dan lobby dibatasi maksimal 50% selama jam kerja, dengan mengutamakan pencahayaan alami siang hari
- Memadamkan perangkat AC, lampu, dan AC saat jam istirahat (12.00–13.00 WIB), kecuali untuk ruangan/kegiatan akademik atau yang memerlukan perangkat secara terus menerus
- Mengoperasikan AC pada 10.00–16.00 WIB dengan pengaturan suhu AC pada 23–25°C dan penggunaan maksimal 50% dari kapasitas yang ada, kecuali untuk ruangan/kegiatan akademik atau yang memerlukan perangkat AC secara terus-menerus
- Mengoptimalkan penggunaan tangga untuk perpindahan 1–2 lantai.
- Mengoperasikan hanya satu unit lift secara bergantian setiap hari untuk gedung yang memiliki dua unit lift
- Pengelola teaching industry/factory, green house, cold storage, dan peralatan bermotor listrik berdaya besar agar melakukan efisiensi secara optimal. Unit kerja wajib menanggung tagihan listrik secara mandiri jika fasilitas tersebut dimanfaatkan untuk income generating

- Penghematan Air Bersih
-
- Menggunakan air bersih secukupnya dan menutup kran segera setelah digunakan
- Melaporkan kebocoran saluran air kepada petugas melalui Help Center IPB.
- Tidak menggunakan air bersih untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan akademik dan operasional kantor
- Efisiensi BBM
-
- Kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan
- Perjalanan dinas dalam negeri dilaksanakan secara selektif dan dibatasi hingga 50%, kecuali sangat penting, strategis dan tidak dapat dilaksanakan secara daring
- Optimalisasi rapat daring jika tidak memerlukan kehadiran fisik
- Perawatan kendaraan rutin dan terjadwal
- Menghindari memanaskan mesin terlalu lama, tidak membiarkan mesin menyala saat berhenti (idling) lebih dari lima menit
- Pengurangan Sampah Plastik
-
- Membiasakan membawa tumbler dan alat makan pribadi, sekaligus menghindari alat makan plastik sekali pakai (styrofoam, sedotan/gelas/botol plastik)
- Membawa tas belanja ramah lingkungan (tote bag, tas kain, reusable bag lainnya)
- Memilah sampah sesuai jenisnya: organik, anorganik, dan sampah residu
- Mengurangi penggunaan kertas dengan beralih ke sistem komunikasi dan dokumentasi digital dalam kegiatan akademik dan administrasi
- Melaporkan penumpukan sampah atau kerusakan temat sampah kepada petugas melalui Help Center IPB

Monitoring dan Evaluasi Berkala
Dr Heti Mulyati menegaskan bahwa seluruh kebijakan akan dipantau secara berkala agar berjalan efektif.
“Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan efisiensi berjalan selaras dengan kualitas layanan dan keberlanjutan lingkungan kampus,” ujarnya.
